Begini Penjelasan UPK Kota Tua Jakarta Terkait Bangunan Tak Bisa Ditata
JAKARTA– Unit Pengelola Kawasan (UPK) Kota Tua Jakarta menyampaikan klarifikasi terkait isu bangunan terlantar dan kewenangan pengelolaan aset di kawasan Kota Tua. Klarifikasi disampaikan menindaklanjuti artikel media massa yang menyoroti kondisi sejumlah bangunan dinilai terbengkalai serta memuat pernyataan narasumber bahwa pengawasan berada di bawah UPK, namun tidak memiliki kewenangan penuh karena fungsi pariwisata dan kebudayaan terpisah.
Kepala UPK Kota Tua, Denny Aputra, menegaskan, kondisi bangunan yang disorot bukan merupakan bentuk pembiaran dari pemerintah. Status lahan dan aset pada lokasi terkait saat ini terikat pada proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dasar hukum yang dimaksud Putusan Mahkamah Agung Nomor 2583 K/Pdt/2013 antara Negara Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melawan PT Tunas Dipta Persada.
Ia mengatakan, Putusan Mahkamah Agung tersebut berkaitan dengan sengketa pemutusan kontrak sepihak mengenai pemanfaatan lahan yang dikuasai pemerintah.
“Sengketa ini berdampak langsung pada status penguasaan dan pengelolaan aset, termasuk bangunan bersejarah yang berada di kawasan Kota Tua,” ungkapnya, Jumat (16/1/2026) melansir beritajakarta.id.
Menurut Denny, kondisi fisik bangunan saat ini tidak dapat dilepaskan dari proses pengambilalihan dan penataan kembali aset pasca-sengketa tersebut.
Denny menyampaikan, kewenangan UPK Kota Tua dalam melakukan penataan fisik maupun pemanfaatan bangunan menjadi sangat terbatas selama tahapan hukum dan administrasi pengelolaan aset daerah masih berjalan.
“Bangunan-bangunan tersebut tidak dapat dilakukan intervensi fisik atau pemanfaatan lebih lanjut hingga proses hukum dan seluruh tahapan administrasi pengelolaan aset selesai,” ujarnya.
Ia menyebut, hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh langkah pemerintah tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi pengelolaan aset daerah yang berlaku.
Denny menambahkan, penataan dan pemanfaatan kawasan Kota Tua ke depan akan menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mewujudkan Jakarta sebagai Kota Global dan Berbudaya.
“Kondisi bangunan yang saat ini terlihat belum tertangani bukan merupakan bentuk pembiaran, melainkan konsekuensi dari proses hukum yang harus dihormati dan dijalankan hingga tuntas,” tandasnya. (red)
- Begini Penjelasan UPK Kota Tua Jakarta Terkait Bangunan Tak Bisa Ditata
- Denny Aputra
- Kepala UPK Kota Tua Denny Aputra
- Klarifikasi UPK Kota Tua Jakarta Terkait Bangunan Tak Bisa Ditata
- Klarifikasi UPK Kota Tua Jakarta Terkait Bangunan Terbengkalai
- Kota Tua Jakarta
- Pemprov DKI Jakarta
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 2583 K/Pdt/2013
- UPK Kota Tua Jakarta
- Wisata Kota Tua Jakarta















