Aturan Pengunduran Diri Bakal Caleg  Digugat di MK

JAKARTAMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan Permohonan Nomor 219/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Doris Manggalang Raja Sagala, Senin (24/11/2025) hari ini di Ruang Sidang MK. Permohonan tersebut mempersoalkan ketentuan mengenai syarat pengunduran diri bagi bakal calon anggota legislatif (bakal caleg) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur. Dalam persidangan, Doris menjelaskan bahwa salah satu syarat bagi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah kewajiban mengundurkan diri dari jabatan tertentu.

Jabatan tersebut meliputi kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas serta karyawan badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD), maupun badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Pengunduran diri tersebut harus dinyatakan melalui surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali setelah diterima dan ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Selain itu, pihak yang mengundurkan diri dianggap tidak lagi memiliki status, hak, dan kewenangannya sejak ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT).

“Pengunduran diri dimaksud dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali setelah surat tersebut diterima dan ditindaklanjuti oleh instansi terkait,” sebutnya.

Menurut Doris, ketentuan dalam Pasal 240 ayat (1) huruf k dan Pasal 240 ayat (2) huruf h UU Pemilu menimbulkan persoalan kepastian hukum.

Ia menilai aturan tersebut bertentangan dengan prinsip tertib, profesional, efektif, dan efisien sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pemilu. Doris berpendapat, ketidaksesuaian terjadi karena bakal calon dari kalangan pejabat publik atau aparatur negara dapat diumumkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota di berbagai media, meskipun status pengunduran diri mereka belum benar-benar final.

Pemohon menilai situasi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan dapat merugikan berbagai pihak karena pengunduran diri belum sepenuhnya jelas saat nama calon telah dipublikasikan secara resmi.

Menanggapi permohonan Pemohon Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta, Pemohon untuk menguraikan kedudukan hukum.

“Ini kan mengkualifikasikan diri sebagai WNI yang berprofesi sebagai advokat yang dirugikan dengan berlakunya pasal yang disebutkan tadi. Banyak menguraikan tetapi tidak berkaitan dengan legal standing,” sebut Ridwan.

Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan Pemohon paling lambat diterima pada Senin 8 Desember 2025. (MKRI/red)

WNI Berkunjung ke Vatikan Diingatkan Lapor KBRI

Sekarang

WNI Berkunjung ke Vatikan Diingatkan Lapor KBRI

Sekarang