Di Bawah Arahan Presiden Prabowo, Rp 13,25 Triliun Kerugian Negara Berhasil Dikembalikan
JAKARTA– Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, dari Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Acara tersebut digelar di Gedung Utama Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025) hari ini.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi dan penghargaan tinggi kepada seluruh jajaran Kejaksaan Agung atas kerja keras dan komitmennya dalam upaya pemberantasan korupsi. Kepala Negara menyebut, penyerahan uang pengganti tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat integritas dan menegakkan keadilan ekonomi di Indonesia.
“Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua jajaran, terutama Kejaksaan Agung yang telah dengan gigih bekerja keras untuk bertindak melawan korupsi, manipulasi, penyelewengan,” ujar Presiden Prabowo.
Sementara itu dalam laporannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan terkait hasil penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi di sektor ekspor CPO. Ia menegaskan bahwa perkara ini melibatkan sejumlah korporasi besar. Yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, dengan total kerugian perekonomian negara mencapai Rp 17 triliun.
“Bahwa kejaksaan telah melakukan satu penuntutan kepada grup korporasi yaitu Wilmar Group dan Musim Mas Group, serta Permata Hijau Group. Total kerugian perekonomian negara itu Rp 17 triliun. Dan hari ini kami akan serahkan sebesar 13,255 (triliun),” jelas Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Lebih lanjut, Jaksa Agung ST Burhanuddin memaparkan bahwa masih terdapat selisih sekitar Rp 4,4 triliun yang akan dibayarkan melalui mekanisme penundaan dengan jaminan aset perusahaan. Ia menegaskan bahwa langkah Kejaksaan Agung dalam memulihkan kerugian negara merupakan bagian dari upaya menegakkan keadilan ekonomi demi kesejahteraan masyarakat.
“Kejaksaan dalam mengungkap pemulihan kerugian negara merupakan suatu wujud upaya kejaksaan dalam menegakkan keadilan ekonomi yang semuanya ditujukan hanya untuk kemakmuran rakyat,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Acara penyerahan ini menjadi momentum penting yang menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum dan memulihkan keuangan negara dari tindak pidana korupsi.
Turut hadir dalam acara tersebut di antaranya Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh. (BPMI Setpres/red)















