DPRD Kota Malang Minta Pemkot Sisir Lagi Potensi PAD Tahun 2026
MALANG–Pemkot Malang memproyeksi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026 turun. Namun DPRD Kota Malang meminta Pemkot Malang lebih giat menyisir potensi PAD. Sebelumnya dalam KUA PPAS 2026 Kota Malang, Pemkot Malang menurunkan target PAD sebanyak 13.42 persen.
Meski begitu DPRD Kota Malang akan tetap meminta Pemkot Malang menyisir sumber PAD yang masih potensial.
Sebelumnya Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan penurunan target pendapatan dalam KUA-PPAS APBD 2026 sebesar 13,42 persen disebabkan berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat.
“Iya, itu karena imbas turunnya transfer dana pusat. Tetapi kalau di target PAD itu kami naik. Kan pendapatan ini banyak komponennya. Salah satunya dana transfer ke daerah (TKD),” kata Wahyu.
Kenaikan PAD ditargetkan lebih dari Rp 26,6 miliar, yang bersumber dari pajak, retribusi, hingga optimalisasi aset barang milik daerah (BMD). Wahyu menyebut, Pemkot Malang telah memiliki perhitungan untuk mencapai target kenaikan tersebut.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menilai proyeksi kenaikan PAD sebesar Rp 26,6 miliar lebih dalam KUA-PPAS APBD 2026 masih memiliki peluang untuk ditingkatkan.
Menurut Mia, sapaan akrab Amithya Ratnanggani Sirraduhita, pemetaan terhadap potensi PAD telah dilakukan dalam rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pemetaan ini mencakup evaluasi terhadap dinas-dinas penghasil pendapatan daerah.
“Ya, kemarin itu memang sudah dilakukan pemetaan. Ditambah lagi ada informasi dari TAPD yang juga melakukan pemetaan terhadap dinas-dinas penghasil karena dari awal kita sempat simpang siur dengan kabar turunnya TKD, bahkan sempat disebut bisa terpangkas Rp 400–Rp 600 miliar. Ternyata akhirnya tidak sampai,” ujarnya.
Ia menegaskan, proyeksi kenaikan Rp 26,6 miliar itu merupakan salah satu upaya untuk menyisir kembali potensi PAD.
Dari konstruksi perhitungan yang ada, sejumlah sektor diandalkan sebagai sumber tambahan, seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan-minuman, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), retribusi, hingga pemanfaatan aset barang milik daerah (BMD).
“Artinya di sini sebetulnya masih ada potensi apabila kita memetakan dengan cermat,” tegas Mia.
Meski saat ini masih dalam tahap plafon sementara, DPRD optimistis perincian RAPBD 2026 akan membuka ruang peningkatan lebih lanjut. Pembahasan lebih detail akan dijelaskan di RAPBD. (inforial/cia)