Rawan Likuidasi, LPS Jatim Konsen Dampingi BPR di Malang
MALANG– Sejak 2005 hingga 2024 ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Jawa Timur (Jatim) mencatat ada 18 bank di wilayah Jatim yang dilikuidasi. Dimana sebagian besar berbentuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Dan sepanjang itu pula LPS Jatim sudah membayarkan kurang lebih 279 miliar klaim penjaminan simpanan nasabah. Untuk itu saat ini LPS Jatim tengah konsen melakukan pendampinan dan literasi penjaminan keuangan kepada masyarakat dan pengurus BPR termasuk di Malang Raya.
Ini disampaikan Kepala Kantor Perwakilan LPS II Surabaya, Bambang S Hidayat di forum Temu Media, yang dihelat di Resto Javanine Kota Malang. “Tahun lalu terbanyak ada empat bank yang dilikuidasi dan itu BPR semua. Dan dari dulu sampai sekarang penyebabnya sama, karena fraud (Tindakan kecurangan atau penipuan dengan sengaja),” tegas Bambang.
Menurut pantauan LPS Jatim, fraud terjadi karena adanya kelemahan tata kelola manajemen hingga kelemahan dari sisi SDM yang mengelola BPR itu sendiri. Contoh kasusnya seperti kecurangan atau kong kalikong dilakukan oleh pengurus dan nasabah hingga tindakan membobol bank itu sendiri dilakukan orang dalam dan sebagainya.
Meski belum menemukan catatan jumlah BPR terlikuidasi di wilayah Malang Raya yang terbaru, Bambang mengatakan Malang Raya juga menjadi konsen pengawasan.
“Sudah sempat kami lakukan pelatihan dan pendampingan itu di Malang Raya. Jadi pengurus-pengurus BPR se Malang Raya kami kumpulkan dan kami memberikan ilmu untuk mengindentifikasi risiko dan mitigasi yang bisa dilakukan apa saja untuk menghindari terjadinya fraud itu tadi,” papar Bambang.
Ditegaskannya berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) LPS kini dapat lebih maju ke depan dalam menangani bank sebelum kondisi bank tersebut menjadi lebih buruk.
Melalui undang-undang ini, fungsi LPS meningkat karena memiliki fungsi risk minimizer di mana kewenangan LPS juga telah dilengkapi dengan fungsi surveilans dan early involvement dengan tetap berkolaborasi bersama otoritas pengawas perbankan.
“Saat ini rata-rata waktu pembayaran klaim penjaminan simpanan dari tahun ke tahun semakin cepat. Sebagai gambaran, proses pembayaran klaim penjaminan nasabah pada tahun 2020 untuk BPR yang dilikuidasi rata-rata membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja untuk tahap pertama, namun sekarang rata-rata hanya membutuhkan 5 hari kerja saja,” tegas Bambang.
Secara nasional untuk rekening di bank umum LPS telah menjamin 626, 76 juta rekening, sementara untuk Jawa Timur LPS sudah menjamin 71,82 juta rekening. Kemudian untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR), LPS secara nasional telah menjamin 15,71 juta rekening, dan untuk Jawa Timur LPS sudah menjamin 2,58 juta rekening. (cia)