Ada Kebijakan Asuransi, DPRD Kota Malang Pastikan Aturan Tarif Parkir

MALANGAdanya kebijakan baru soal asuransi kendaraan menimbulkan pandangan tentang penyesuaian tarif baru parkir di Kota Malang. Hal ini ditegaskan kembali oleh DPRD Kota Malang. Pasalnya masyarakat Kota Malang mulai mempertanyakan kebijakan tersebut.  DPRD Kota Malang pun memastikan kebijakan asuransi kendaraan tidak berdampak pada tarif parkir. Ini ditegaskan Komis C DPRD Kota Malang.

“Selama ini, tarif parkir untuk kendaraan roda dua dipatok Rp 2.000, sedangkan mobil Rp 3.000. Tarif parkir itu ada aturannya sendiri, tercantum dalam Perda Pajak dan Retribusi Daerah. Jadi, kami pastikan tidak ada kenaikan tarif,” ujar Wakil Ketua Komisi C Dito Arief Nurakhmadi.

Dia mengatakan, rencana pemberlakuan asuransi kendaraan tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan dan Pengelolaan Parkir. Sementara tarif parkir sudah ada perda tersendiri.

Dito memaparkan alasan perlunya asuransi kendaraan. Namun asuransi tersebut berlaku jika kendaraan yang hilang saat parkir   memiliki karcis parkir.

“Wajib karcis parkir ini sebagai pertanggungjawaban ketika ada kendaraan hilang. Meskipun ada layanan baru, tarif tidak akan naik,” tandas politisi Partai Nasdem itu.

Dito mengatakan, ketika tidak ada karcis, itu artinya parkir liar. Sehingga Pemkot Malang maupun DPRD Kota Malang tidak bertanggung jawab ketika kendaraan hilang. “Selain asuransi kendaraan hilang, kami mengusulkan asuransi helm. Ternyata provinsi melarang, sehingga sementara ini asuransi kendaraan saja,” tuturnya.

Dengan aturan ini, diharapkan ada peningkatan kesadaran dari dua pihak, masyarakat maupun juru parkir (jukir). Dari sisi masyarakat, sadar perlunya mendapatkan karcis, sebagai bukti. Selain itu, untuk keamanan kendaraan.

Sedangkan dari sisi jukir, dia melanjutkan, ada peningkatan kesadaran untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas mengamankan kendaraan.

“Selama ini banyak kasus kendaraan hilang, tapi jukir tidak mau tanggung jawab. Padahal mereka dibayar untuk itu. Kami harap perda ini membuat masyarakat semakin aman,” tegas Dito.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Widjaja Saleh Putra mengatakan, perda parkir berfungsi meningkatkan kenyamanan dan keamanan masyarakat. Dishub juga dapat melakukan penindakan di titik parkir yang melanggar. Sebab, perda tersebut juga mengatur sanksi untuk jukir. Mulai peringatan hingga pidana. “Jadi untuk individu yang parkir sembarangan dan jukir liar akan diberikan sanksi lebih tegas dari sebelumnya,” tutur Jaya. (inforial/cia)

Pemprov DKI Pastikan Kesiapan Hadapi Kemarau

Sekarang

Pemprov DKI Pastikan Kesiapan Hadapi Kemarau

Sekarang