Jangan Salah Pahami Perda PDRD, Begini Penjelasan Anggota Komisi B DPRD Kota Malang

MALANGDPRD Kota Malang mengklarifikasi sejumlah kabar tak tepat terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Warga diimbau agar tak salah memahami. Anggoata Komisi B DPRD Kota Malang H Indra Permana SE, MM menegaskan berkaitan dengan beredarnya sejumlah informasi yang menurutnya tidak utuh dan kurang tepat mengenai Perda Pajak Daerah. Khususnya PBJT Makanan & Minuman.

“Perlu ditegaskan bahwa perda ini tidak berlaku untuk PKL ataupun UMKM lain selain usaha mamin, melainkan hanya untuk usaha restoran/depot dengan omzet di atas Rp 15 juta per bulan,” papar Indra. Ketentuan ini sebelumnya dikenakan pajak dengan omzet minimal Rp 5 Juta per bulan. Dan pajak ini sudah lama ada dan berlaku di seluruh Indonesia. Justru ini, lanjut Indra adalah bentuk keberpihakan DPRD Kota Malang terhadap pelaku usaha mikro agar tidak terbebani.

Ia menegaskan kembali bahwa dirinya dan DPRD Kota Malang mengajak seluruh pihak, untuk bersama-sama menyampaikan informasi yang akurat dan tidak membingungkan masyarakat.

“Siapapun bisa berdiskusi dengan kami di dewan soal ini untuk mendapat keterangan utuh. Saya terbuka untuk berdiskusi dan menjelaskan duduk persoalan ini secara lengkap dan transparan,” pungkas politisi PKS  yang juga dipercaya menjadi Ketua Pansus PDRD itu. (cia)

Sekarang

Jatah DBHCHT Kota Malang Tahun Ini Rp 75,6 Miliar

Sekarang