Komisi B DPRD Kota Malang Desak Pemkot Terapkan e-Retribusi

MALANG Komisi B DPRD Kota Malang meminta Pemkot Malang agar segera mengambil langkah nyata terhadap dua persoalan serius yang meresahkan para pedagang pasar rakyat. Yakni pertama, belum diterapkannya sistem penarikan retribusi secara elektronik dan kedua soal maraknya keberadaan PKL liar di sekitar pasar.

Hal ini mengemuka dalam rapat kerja Komisi B bersama Perkumpulan Papasan Kota Malang (P3KM) serta empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Yakni Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag), Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Perhubungan (Dishub).

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, H. Bayu Rekso Aji menegaskan bahwa pedagang pasar menyatakan kesiapan mereka untuk mengikuti sistem penarikan retribusi elektronik (e-retribusi). Itu demi transparansi dan pencegahan penyimpangan.

“Para pedagang justru yang mendorong agar penarikan retribusi dilakukan secara elektronik. Mereka ingin sistem yang bersih dan akuntabel,” ujarnya.

Namun hingga kini, sistem e-retribusi tersebut masih dalam tahap sosialisasi dan belum diterapkan secara menyeluruh.  Bayu menambahkan bahwa Kota Malang harus berani berinovasi.

Diharapkan Pemkot Malang  segera menerapkan sistem ini secara bertahap dengan dukungan regulasi dan infrastruktur yang matang. Hasil retribusi juga harus dirasakan kembali oleh pedagang dalam bentuk perbaikan pasar dan pembinaan usaha.

Komisi B juga menyoroti ketimpangan akibat menjamurnya pedagang kaki lima (PKL) liar di sekitar area pasar. Fenomena ini telah membuat pembeli enggan masuk pasar karena transaksi lebih banyak terjadi di luar pasar.

“Ini jelas tidak adil bagi pedagang resmi yang sudah taat aturan dan membayar retribusi setiap hari,” tegas Bayu.

Untuk itu, Komisi B mendorong Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengambil peran strategis sebagai pemimpin koordinasi antar OPD seperti Diskopindag, Satpol PP, DLH, Dishub, Dinas Perizinan, Camat, dan Lurah, dalam menata dan menertibkan PKL liar secara bertahap, terukur, dan manusiawi.

Menurutnya, penataan PKL tidak berarti penggusuran, tetapi penataan ruang kota yang adil dan berkelanjutan. Pedagang resmi harus dilindungi, PKL harus diarahkan. Semua butuh kepastian dan keadilan.

Bayu menegaskan pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal rekomendasi ini dan membangun sinergi dengan eksekutif.

“Kami menyampaikan ini dalam semangat membangun. Kami yakin, jika Wali Kota bersungguh-sungguh, maka pasar rakyat Kota Malang bisa menjadi ruang ekonomi yang tertib, sehat, dan berpihak pada rakyat kecil,” pungkas Bayu.(cia)

Sekarang