Begini Langkah dan Mekanisme Jika Tertangkap Kamera ETLE

JAKARTA– Pemilik kendaraan yang terdeteksi melakukan pelanggaran melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diwajibkan  segera melakukan konfirmasi. Proses konfirmasi dapat dilakukan melalui laman resmi https://konfirmasi-etle.polri.go.id

Berikut langkah-langkah yang perlu diikuti:

Akses laman dan klik bagian “Cek Data” pada menu konfirmasi. Masukkan nomor referensi serta nomor polisi atau nomor registrasi kendaraan (NRKB).

Lihat status pelanggaran dan lakukan konfirmasi kendaraan serta pengemudi.

Penting untuk diketahui, pemilik kendaraan memiliki waktu maksimal delapan  hari untuk melakukan konfirmasi setelah pelanggaran terjadi. Jika tidak melakukan konfirmasi dalam waktu tersebut, STNK kendaraan akan diblokir.

Mekanisme pelanggaran ETLE terdiri dari beberapa tahapan:

Pelanggaran terekam oleh kamera ETLE.

Petugas akan melakukan verifikasi terhadap pelanggaran tersebut.

Surat konfirmasi akan dikirim dalam waktu tiga hari.

Pemilik kendaraan diharuskan menjawab surat konfirmasi dalam waktu lima hari.

Konfirmasi dapat dilakukan melalui website yang telah disediakan.

Pembayaran denda tilang harus dilakukan dalam waktu tujuh  hari setelah kode tilang diberikan.

Pastikan untuk selalu mematuhi peraturan dan segera menindaklanjuti surat konfirmasi agar tidak terkena sanksi lebih lanjut. (red)

Optimisme Konsumen Malang Tetap Terjaga

Sekarang

Bahas Ranperda RPJMD, DPRD Kota Malang Soroti RTRW

Sekarang

Optimisme Konsumen Malang Tetap Terjaga

Sekarang