DPRD Kota Malang Kebut Bahas Empat Ranperda Baru

MALANGDPRD Kota Malang tak pernah berhenti bekerja untuk rakyat. Terbaru, Senin (24/2/2025) hari ini, para wakil rakyat Kota Malang mulai membahas empat rancangan peraturan daerah (ranperda).

Empat ranpeda itu yakni Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Tugu Artha Sejahtera,  Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tugu Artha Sejahtera Kota Malang, Ranperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Perparkiran.

Pembahasan oleh dewan dimulai dengan menggelar sidang paripurna penyampaian  penjelasan Pemkot Malang terhadap empat  ranperda tersebut, pagi ini. Dari pemkot dihadiri Wawali Kota Malang Ali Muthohirin yang mewakili Wali Kota Wahyu Hidayat yang sedang mengikuti retret kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah.

Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita menjelaskan empat ranperda ini memang menjadi  prioritas yang  segera dibahas.

“Yang jelas memang empat ranperda ini diseriusi. Harus detail. Karena yang pertama terkait perubahan nomenklatur, saya kira nanti pasti harus melihat perubahannya itu akan berefek ke mana,” jelas Mia, sapaan akrab Amithya Ratnanggani Sirraduhita usai sidang paripurna.

Kemudian yang kedua, lanjut Mia, untuk pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD), pembahasannya hanya menambah item yang perlu diubah dan direvisi. Untuk ranperda soal parkir, Mia mengatakan pembahasannya akan menjadi sesuatu yang butuh dibahas secara detail. Supaya bisa mencakup semua item yang ada di dalam masalah perparkiran.

Seperti aturan mengenai sanksi pelanggaran parkir, detail penataan parkir dan lainnya yang selama ini menjadi pembahasan.

“Kami akan menyesuaikan deadline pembahasannya dan menyesuaikan dengan ritme di provinsi. Yang jelas setelah disampaikan ini pembahasannya sudah dimulai. Ini nanti apalagi yang soal PDRD akan kami detailkan juga dan butuh waktu,” jelas politisi PDI Perjuangan ini.

Sementara itu Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin menyampaikan bahwa empat ranperda sudah sesuai jadwal untuk disampaikan. Beberapa yang urgen seperti PDRD dan Parkir juga menjadi atensi Pemkot Malang.

Tidak itu saja ranperda yang dibahas membutuhkan penyesuaian dengan aturan pusat. Seperti tentang penyertaan modal.

“Seperti soal penyertaan modal ya, ada aturan tidak boleh menggunakan BPR. Dan tadi terkait dengan pajak daerah dan kontribusi daerah karena ada perubahan evaluasi dari Kemendagri dan Kementerian Keuangan terkait potensi yang masih bisa digali di Kota Malang sebagai basisnya di kita yang harus kita masukan di nomeklaturnya di peraturan daerah,” tegas Ali. (inforial/ran)

IP Lokal  Pendorong Kreativitas Era Global

Sekarang

IP Lokal  Pendorong Kreativitas Era Global

Sekarang

Maba UIN Cirebon Diberi Penguatan Karakter dan Cinta Tanah Air

Sekarang