U

Berlaku Mulai Januari 2025, Kenaikan PPN 12 Persen Tak Berkontribusi Langsung PAD Kota Malang

MALANG– Pemerintah pusat secara resmi menerapkan tarif pajak penambahan nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang. Meski begitu, berapa objek barang dan jasa yang diberlakukan PPN 12 persen ini tidak berpengaruh besar pada pendapatan di daerah.

Termasuk di Kota Malang. Kenaikan PPN 12 Persen ini diberlakukan hanya untuk barang dan jasa yang tergolong mewah. Dan hasil pungutannya langsung masuk ke pemerintah pusat. Ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang DR Handi Priyanto, Senin (16/12/2024) hari ini.

“PPN itu jenis pajak pemerintah pusat. Bukan daerah. Jadi nanti tidak ada kaitannya dengan Bapenda,” tegas Handi siang tadi.

Maka dari itu, Handi melanjutkan, PPN yang dibayarkan wajib pajak yang dikenai aturan ini tidak akan masuk pada kantong-kantong pendapatan pemerintah daerah. Alias tidak akan berpengaruh pada  Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang. Karena masuk langsung ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Seperti yang sudah diinformasikan Kemenkeu dalam keterangannya,  kenaikan tarif PPN 12 persen diberlakukan khusus untuk barang dan jasa mewah.

Barang dan jasa mewah yang akan dikenai PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 di antaranya yakni Rumah Sakit kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium lainnya. Kemudian jasa pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan pendidikan premium. Lalu, listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA.

Untuk barang di antaranya, buah-buahan premium Ikan premium, seperti salmon dan tuna udang dan crustasea premium, seperti king crab daging premium, seperti wagyu atau kobe yang harganya jutaan.

Hal ini juga ditanggapi Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji. Saat dimintai tanggapannya dia mengungkapkan Pemkot Malang tetap harus melakukan pemantauan. Sekaligus sosialisasi kebijakan.

“Ya Pemkot Malang perlu memastikan bahwa implementasi kebijakan ini dipahami secara jelas oleh pelaku usaha dan masyarakat. Sosialisasi harus dilakukan, terutama kepada sektor-sektor yang terdampak langsung, agar tidak menimbulkan kebingungan atau bahkan potensi ketidakpatuhan,” tegas Bayu.

Ia menambahkan, meski tidak masuk ke kantong PAD Kota Malang, Pemkot Malang perlu berkoordinasi aktif dengan pemerintah pusat terkait juknis (petunjuk teknis) pelaksanaan kenaikan PPN ini.

Bayu  menegaksan pula bahwa Pemkot Malang harus memastikan betul, bahwa kebijakan ini tidak bertentangan dengan upaya pemulihan ekonomi lokal pasca-pandemi. Dan tidak akan merugikan warga yang berusaha barang dan jasa. (ran)

Jakarta Diprakirakan Hujan Hari Ini

Sekarang

Jakarta Diprakirakan Hujan Hari Ini

Sekarang