Belum Ada Paslon Ajukan Kampanye di Kampus
MALANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menyebut belum ada satupun pasangan calon (paslon) Pilkada Kota Malang yang mengajukan surat tembusan melakukan kegiatan kampanye di kampus. Padahal secara aturan, kampanye di kampus dibolehkan.
Ketua KPU Kota Malang M Toyib mengatakan belum ada surat tembusan kegiatan kampanye di area kampus yang masuk ke KPU. “Belum ada. Sifatnya kalau ke kami surat itu adalah tembusan. Yang jelas memag harus ada pemberitahan ke KPU. Sampai saat ini belum ada,” tegas Toyib saat dikonfirmasi mengenai kegiatan-kegiatan paslon di masa kampanye, termasuk di area kampus.
Meski begitu Toyib menegaskan sesuai aturan dalam PKPU No 13 Tahun 2024, ada aturan-aturan ketat yang mesti dipatuhi paslon ketika berkegiatan di dalam kampus di masa kampanye Pilkada Kota Malang saat ini.
Pertama kegiatan hanya sebatas diskusi seperti orasi hingga talk show. Yang bahasan atau materinya adalah tentang visi misi paslon. Aturan ketat lainnya adalah hadir dengan tidak membawa atribut kampanye. Atau tanpa Bahan Kampanye maupun Alat Peraga Kampanye (APK).
“Aturannya jelas. Dan kami sudah sosialisasikan. Jika melanggar akan ada konsekuensinya,” tegas Toyib.
Aturan utama lainnya adalah kegiatan kampanye di dalam kampus harus mendapat izin dari pengelola. Atau mendapat izin dari kampus yang dituju. Jika tidak, maka kegiatan tidak boleh dilakukan sama sekali oleh paslon.
Diketahui, terdapat tiga paslon dalam Pilkada Kota Malang Tahun 2024 ini. Paslon Nomor Urut 1 adalah Wahyu Hidayat- Ali Muthohirin (WALI), Paslon Nomor Urut 2 adalah Heri Cahyono- Ganis Rumpoko (Sam HC-Mbak Ganis) dan Paslon Nomor Urut 3 adalah Moch Anton- Dimyati Ayatulloh (ABADI). (ran)