105 Tanggapan Warga Terhadap Dua Bapaslon Pilkada Kota Malang
MALANG- KPU Kota Malang menerima 105 tanggapan masyarakat untuk dua bakal pasangan calon (bapaslon) Wali Kota Malang-Wawali Kota Malang. Namun karena terikat etika, jenis tanggapan dan bapaslon yang mendapat tanggapan warga tak diumumkan ke publik.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Kota Malang Ali Akbar. Ia menjelaskan 105 tanggapan ini kini sedang tahapan klarifikasi. Masa ini diakui bisa memengaruhi proses pencalonan bapaslon.
“Setelah masa masukan dan tanggapan masyarakat ditutup, terdapat 105 tanggapan masyarakat yang masuk. Kini masuk ke tahapan klarifikasi sampai 21 September nanti,” tegas Ali.
Untuk diketahui, masa tanggapan masyarakat terhadap bapaslon dibuka pada 15-18 September 2024 oleh KPU. Tanggapan warga disampaikan ke KPU Kota Malang.
Saat ditanya apa saja materi yang menjadi masukan dan ditanggapi masyarakat, Ali tak membeberkannya dikarenakan aturan kode etik. Materi laporan tanggapan hanya dijelaskan semuanya mengenai syarat-syarat calon.
Tidak dibeberkannya materi tanggapan ini menurut Ali merupakan upaya menjaga kerahasiaan pelapor atau pemberi tanggapan. “Tidak bisa kami sampaikan itu karena aturan dan etika. Yang jelas semua tentang syarat calon,” tegas Ali.
Meski begitu ia menegaskan bahwa dari tiga bapaslon yang ada, hanya ada satu saja bapaslon yang tidak menerima tanggapan dari masyarakat. Ia tidak membeberkan tentang bapaslon itu.
Perlu diketahui tiga orang bapaslon Pilkada Kota Malang Tahun 2024, yakni H Moch Anton-Dimyati Ayatullah, Wahyu Hidayat- Ali Mutohirin dan Heri Cahyono-Ganis Rumpoko.
Ali mengatakan kini pihaknya tengah mengklarifikasi tanggapan-tanggapan masyarakat ini pada sumber (bapaslon yang dituju). “Kami lakukan klarifikasi-klarifikasi ke sumber-sumber. Yang memberi masukan jika memberi masukan disertai bukti-bukti akan kami klarifikasi ke bapaslon yang dituju. Tahapan ini memang memengaruhi pencalonan bapaslon. Kalau ada yang tidak benar, bapaslon bisa gagal,” tegas Ali.
Meski begitu semuanya akan dibuka dan ditentukan pada hari penentuan di Tanggal 22 September. Yakni tahapan Penetapan Pasangan Calon (Paslon).
Ali menegaskan publik bisa melihat pada Tanggal 22 September siapa saja yang akan ditetapkan sebagai paslon Pilkada Kota Malang. (ran)