6.801 Pelamar CPNS Setkab dan Kemensetneg Lolos Seleksi Administrasi
JAKARTA- Sebanyak 6.801 pelamar dinyatakan lolos seleksi administrasi Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sekretariat Kabinet (Setkab) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Itu disampaikan Ketua Tim Panita Seleksi (Pansel) Pengadaan CPNS Kemensetneg Tahun 2024 Nanik Purwanti dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (19/9/2024) hari ini.
“Dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan menggunakan metode computer assisted test (CAT),” kata Nanik.
Pelamar yang lolos seleksi administrasi CPNS Setkab sebanyak 1.161 orang. Sedangkan jumlah pelamar yang lolos CPNS Kemensetneg sejumlah 5.640 orang pelamar.
Nanik mengatakan, pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi dapat melakukan sanggahan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id paling lama tiga hari. Yakni pada 20 hingga 22 September 2024.
“Pelamar dapat mengajukan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar dan tidak diperkenankan untuk memperbarui atau memperbaiki dokumen yang telah diunggah,” tegasnya.
Nanik menambahkan, Panitia Seleksi akan melakukan verifikasi ulang terhadap sanggahan yang diajukan oleh pelamar. “Sekiranya terdapat sanggahan pelamar yang diterima, Panitia Seleksi akan mengumumkan tambahan nama-nama pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi paling lambat tanggal 29 September 2024,” ujarnya.
Ketua Pansel Nanik menekankan, setiap informasi yang berkenaan dengan seleksi CPNS ini akan akan diumumkan pada situs resmi Setkab dan Kemensetneg. “Jadwal pelaksanaan SKD akan diumumkan lebih lanjut melalui situs resmi pada laman https://sscasn.bkn.go.id, https://setneg.go.id, dan https://setkab.go.id,” imbuhnya.
Selain itu, Nanik juga menekankan bahwa seluruh pelaksanaan kegiatan Seleksi CPNS Setkab dan Kemensetneg Tahun 2024 tidak dipungut biaya. “Kelulusan peseta seleksi adalah prestasi peserta seleksi sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab Panitia Seleksi,” tandasnya. (red)