17.352 Ribu Pendukung Tak Penuhi Syarat, Sam HC-Boncel  Layangkan Keberatan

KOTA MALANG– Tim Kuasa Hukum Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali kota-Wakil Wali Kota Malang jalur perseorangan Heri Cahyono-Rizky Wahyu Utomo (Sam HC-Rizky Boncel) melayangkan surat keberatan kepada KPU Kota Malang.  Ini dilakukan, Kamis (25/7/2024) siang tadi usai KPU Kota Malang mengumumkan hasil rekapitulasi verifikasi faktual (verfak) pertama terhadap suara dukungan calon perseorangan Sam HC-Rizky Boncel.

Diketahui dari hasil verfak pertama sebanyak 17. 351 suara dukungan bapaslon  dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kota Malang.

“Ada enam poin keberatan kami. Dengan intinya kami keberatan karena verifikator baik di tingkat PPK maupun kelurahan sangat mudah menyatakan pendukung kami TMS,” tegas Ketua Tim Kuasa Hukum HC-Rizky Boncell, DR Susianto tadi.

Hal ini dikatakannya tidak adil, karena alasan verifikator menyatakan pendukung Sam HC-Boncel TMS dalam verfak pertama  karena tidak dapat ditemui. Tidak hanya itu, keberatan lainnya karena tim dari Bapaslon Sam HC-Boncell tidak pernah dilibatkan dalam proses verifikasi faktual.

Hal-hal itulah yang membuat Kuasa Hukum Sam HC-Boncel  melayangkan keberatan kepada KPU Kota Malang saat hasil rekapitulasi verfak pertama  diumumkan.

“Seharusnya LO dari Bapaslon itu dilibatkan juga. Tapi kenyataannya hampir 90 persen tim kami tidak dilibatkan saat verfak. Dan verifikator mudah sekali men-TMS kan pendukung kami hanya karena tidak dapat ditemui orangnya. Ini kan ndak fair,” jelas Susianto.

Meski begitu masih ada tahap verfak kedua yang akan dilalui. Pada tahap verfak kedua, Susianto meminta KPU Kota Malang melakukan verifikasi dengan adil.

Sementara itu Ketua KPU Kota Malang M Toyib menjelaskan status dari 17.351 pendukung yang dipermasalahkan oleh Tim Kuasa Hukum HC-Boncel  adalah Belum Memenuhi Syarat. Artinya masih ada kesempatan perbaikan data dukungan tersebut.

“Ada sebanyak 17.351 memang tercatat TMS tapi statusnya ini Belum Memenuhi Syarat karena masih ada perbaikan dan akan ada verifikasi faktual kedua. Jadi masih ada kesempatan untuk memperbaiki dengan menambah kekurangan dukungan dari dukungan yang benar-benar baru,” jelas Toyib.

Batas untuk menambah dukungan ini diberikan kepada tim bapaslon perseorangan Sam HC-Boncel  sampai 31 Juli 2024 mendatang.

Toyib juga menjelaskan beberapa alasan verfak dinyatakan belum memenuhi syarat. Di antaranya karena pendukung tidak bisa ditemui dan dikontak dengan cara lain. Saat dikumpulkan juga tidak bisa menenuhi undangan. (ran)

Sekarang

Libur 1 Muharram, TMR Dipadati 19.675 Pengunjung

Sekarang

Transjakarta Raih Penghargaan Perusahaan dengan GCG Terbaik

Inspirasi

Wow, Libur Panjang 32 Ribu Warga Manfaatkan Kereta Api

Sekarang